Untuk dapat
memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian kegiatan pendidikan dan
pembelajaran, seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu yang
disebut juga kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berarti
kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui
pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan
yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan
tugas-tugas pendidikan. Kompetensi bagi guru untuk tujuan pendidikan secara
umum berkaitan dengan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b)
profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik
akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar
sepanjang hayat (lifelong learning process). Kompetensi paedagogik dan profesional meliputi penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan, serta kemahiran untuk
melaksanakannya dalam proses belajar mengajar. Kompetensi ini dapat ditumbuhkan
dan ditingkatkan melalui proses pendidikan akademik dan profesi suatu lembaga
pendidikan. Namun, kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi etika,
moral, pengabdian, kemampuan sosial, dan spiritual merupakan kristalisasi
pengalaman dan pergaulan seorang guru, yang terbentuk dalam lingkungan
keluarga, masyarakat dan sekolah tempat melaksanakan tugas. Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu
dikembangkan sebagai profesi yang martabat. Dalam
rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat penting pendidik yang
profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang
berkualitas, dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing, baik di forum
regional, nasional maupun internasional.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pada Bab IV tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada bagian kesatu yang menyangkut pendidik memuat hal-hal sebagai berikut :
Pasal 28 berbunyi :
Ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku; Ayat (3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
(a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi
profesional, (d) kompetensi sosial; Ayat (4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau
sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian
khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah
melewati uji kelayakan dan kesetaraan; Ayat (5) Kaulifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan
oleh BNSP dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 29 ayat (3) berbunyi : Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
memiliki : Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); Latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; Sertifikat profesi guru SMP/MTs. Pasal 30 ayat (4) berbunyi : Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan. Sedangkan pada bagian keduanya yang menyangkut tenaga kependidikan. Pasal
35 ayat (1) bagian c, berbunyi : Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas: kepala sekolah/kepala madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga keberhasilan
sekolah/madrasah. Berdasarkan fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis
dalam pembangunan dalam bidang pendidikan, guru dituntut profesional dan
memahami segala hal yang berhubungan dengan pembelajaran. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Selanjutnya, dijelaskan
di dalam Bab IV Pasal 9 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 : (1) Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan PP RI No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28 : “Pendidik adalah agen
pembelajaran yang memiliki empat jenis kompetensi, yaitu : (1) kompetensi
pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4)
kompetensi sosial”. Untuk dapat
memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian kegiatan pendidikan dan
pembelajaran, seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu yang
disebut juga kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Berarti
kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui
pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan
yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan
tugas-tugas pendidikan. Kompetensi bagi guru untuk tujuan pendidikan secara
umum berkaitan dengan empat aspek, yaitu kompetensi: a) paedagogik, b)
profesional, c) kepribadian, d) sosial. Kompetensi ini bukanlah suatu titik
akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar
sepanjang hayat (lifelong learning process). Adapun standar kinerja guru yang direflesikan pada standar
kompetensi guru meliputi empat komponen kompetensi dan masing-masing komponen
kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan standar
kompetensi guru meliputi : (1) kompetensi kepribadian, (2) Kompetensi
pedagogik, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial (Diknas, 2006:
3). Penjelasan kompetensi pedaagogik dan
subkompetensi diuraikan berikut ini. Secara rinci subkompetensi dijabarkan
menjadi indikator esensial sebagai berikut : 1) Subkompetensi memahami peserta
didik secara mendalam memiliki indikator: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik; 2) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik; kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih; 3) Subkompetensi melaksanakan pembelajaran
memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif; 4) Subkompetensi
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial:
merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery
learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum; 5) Subkompetensi
mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya,
memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.