Selasa, 03 November 2009

Landasan Yuridis Formal Metodologi Pembelajaran

Banyak guru yang mengatakan, idealnya kita sebagai guru harus sesuai dengan peraturan pemerintah, undang-undang guru dan lainnya dalam mengembangkan dan melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran agar tujuan pendidikan tercapai. Tapi mana yang menjadi acuan dasar bagi para guru tersebut untuk mengembangkan prinsip mereka dalam melaksanakan PBM. Oleh sebab itu ada beberapa regulasi yang harus diketahui guru agar mereka berorientasi pada regulasi itu dalam melaksanakan PBM atau mereka harus tahu dasar hukum yang melandasi pelaksanaan pembelajaran harus efektif. 
Adapun landasan yuridis pembelajaran yang disebutkan meliputi :
Pertama, Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, beberapa pasal yang terkait adalah :
Pasal 1 ayat 1: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara"
Pasal 39 ayat 2 : "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi"
Pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 4 ayat 3-4 : "Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat". "Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemaudan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran".
Kedua, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 19 ayat 1 : "Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirinan sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik".
Pasal 28 ayat 1: "Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".

Selanjutnya dipertegas dalam penjelasan atas PP No 19 Tahun 2005, pasal 28
Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Ketiga, Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 1 ayat 1: "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan peserta didik usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan Dasar dan pendidikan menengah".

Pasal 6 :"Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab".

Beberapa hal yang penting dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut, antara lain :
Pertama, pendidikan adalah usaha sadar yang terencana hal ini berarti proses pendidikan sengaja dilakukan demi pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar, pendidikan tidak semata mata berusaha untuk mencapai hasil belajar akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajara yang terjadi pada diri anak.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar pesera didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa.
Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Ujung dari proses pendidikan adalah pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan.
Menurut undang-undang tersebut berarti proses pembelajaran harus dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirinan sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, sehingga dengan itu semua akan tercapai seluruh tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Metode merupakan satu alat yang sangat penting untuk mewujudkan hal itu dan. Metode memang kurang mendapat perhatian karena orang berpandangan bahwa pembelajaran itu merupakan suatu kegiatan yang bersifat praktis, jadi tidak diperlukan pengetahuan atau teori yang ada sangkut pautnya dengan pembelajaran. Padahal dalam pandangan pendidikan modern metode menempati posisi tertinggi dalam menentukkan keberhasilan pembelajaran.

Artikel Terkait Kurikulum dan Pembelajaran

Komentar Postingan