Oleh : Dr. H. Dadang Gani, S.PdI, M.Ag
A. Pendahuluan
Bersikap moderat dalam beragama merupakan amanah negara dan termasuk
arah pembangunan nasional, hal ini tercantum di dalam narasi Peraturan Presiden
No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2020-2024 yang berlaku tanggal 20 Januari tahun 2020. Rencana Jangka Menengah
ini, kemudian ditindaklanjuti oleh semua Kementerian dan Lembaga termasuk
Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun Kemenag RI sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama
No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024 yang di dalamnya
terdapat arahan tentang Moderasi Beragama.
Kementerian Agama RI menegaskan bahwa moderasi beragama sebagai
prioritas utama harus mewarnai semua langkah dan gerak program lembaga-lembaga
yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam (Ditjen Pendis) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
telah menerbitkan Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam.
Ditjen Pendis juga telah menyusun modul-modul pendidikan moderasi beragama yang
operasional dan terukur. Pengembangan moderasi beragama memiliki alasan
yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama
dan dalam aturan turunannya yang disebutkan di awal.
B. Indikator Moderasi Beragama
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2019 menerbitkan
buku Moderasi Beragama. Buku itu berisikan beberapa materi pokok yaitu:
konseptual moderasi beragama; pengalaman empirik moderasi beragama; serta
strategi penguatan dan implementasi moderasi beragama. Dalam bagian Konseptual
Moderasi Beragama disebutkan ada empat indikator moderasi beragama, yaitu:
komitmen kebangsaan, toleransi,
anti-kekerasan dan akomodatif terhadap kebudayaan lokal (Kementerian Agama ,
2019: 43). Indikator-indikator itulah yang dijadikan acuan dalam mendiskusikan
moderasi beragama. Khususnya bagi Umat Islam, hal tersebut dijadikan tolok
ukur dalam mengembangkan materi Islam Washatiyyah atau yang disebut Islam
Moderat.
Untuk melihat moderasi beragama dan indikatornya dapat mengacu juga
kepada buku dengan judul Moderasi Beragama Berlandaskan Nilai-Nilai
Islam. Buku itu diterbitkan Ditjen Pendis pada Juni 2021. Buku itu diperuntukan
bagi para pendidik dalam memahami makna moderasi beragama. Dalam buku itu
disebutkan ada sembilan nilai moderasi atau wasathiyah, yaitu: tengah-tengah
(tawassuth), tegak-lurus (i’tidal), toleransi (tasamuh), musyawarah (syura),
reformasi (ishlah), kepeloporan (qudwah), kewargaan/cinta tanah air (muwathanah),
anti kekerasan, dan ramah budaya (i’tibar al-‘urf).
Membuat alat ukur untuk moderasi beragama diperlukan waktu yang relatif
lama. Banyak tahapan yang harus dilalui, seperti penentuan tujuan, konsep yang
akan diukur, melakukan konseptualisasi dan mengoperasionalisasi konsep tersebut.
Apakah alat ukur yang dikembangkan akan menggunakan dimensi dan indikator dari
Balitbang Kemenag Ri yang empat nilai itu, atau alat ukur dari Ditjen Pendis
yang sembilan nilai.
D.
Kontekstualisasi
Materi Islam Wasathiyyah
Kontekstualisasi materi Islam Wasathiyyah berarti
menjadikan materi tersebut lebih kontekstual agar terjadi penggabungan antara
pengetahuan dan tindakan sehingga tujuan pembelajaran dapat terinternalisasi
secara maksimal. Hal lain dalam kontekstualisasi yaitu menyesuaikan materi
dengan perkembangan sosial masyarakat terkini. Konteksualisasi materi ini akan
menjadikan para pembelajar melibatkan seluruh alat indrawi sehingga pembelajaran
lebih aktual, kongkrit, realistik, membumi dan bermakna. Dalam konteksualisasi
makna kedua tadi, karena pendidikan harus dipandang sebagai sebuah proses hidup
bukan hanya persiapan untuk kehidupan mendatang dan harus berkesinambungan
dengan kehidupan sosial, “Education, in its broadest sense is the means of
sosial continuity of life” (Dewey, 1964, hlm. 2)
Berikut ini beberapa langkah untuk
mengkontekstualisasikan materi Islam Washatiyyah, agar materi terinternalisasi
dengan baik dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat bagi siswa.
1. Perunutan Materi Islam Wasathiyyah sesuai tingkatan proses berpikir
Materi itu bisa berbentuk pengetahuan, sikap
maupun keterampilan yang harus dipelajari seorang siswa dalam rangka mencapai
kompetensi dasar atau capaian pembelajaran yang diharapkan sesuai yang
ditetapkan dalam kurikulum. Materi Islam Wasathiyyah ada yang berupa pengetahuan yang bersifat faktual,
konseptual, prosedural dan metakognitif.
Materi Islam Washathiyyah yang bersifat faktual berarti pengetahuan
tentang doktrin Islam moderat baik berupa dalil dan sebagainya. Adapun materi
berbentuk konseptual yaitu konsep-konsep yang ada yang berkaitan dengan Islam
moderat seperti konsep tawassuth, tasamuh dan lainnya. Kemudian
berbentuk prosedural seperti teknik pemecahan masalah atau mencari jalan keluar
ketika menghadapi permasalahan sosial. Materi bersifat Metakognisi adalah
sarana untuk berpikir lebih dalam pada tingkat absatraksi yang lebih tinggi.
Ini juga menghasilkan efisiensi dalam berpikir dan belajar. Konseptualisasi
pada tingkat abstraksi yang lebih tinggi memperluas cakupan penerapan dan
transfer ide dan pemahaman, seperti strategi memimpin masyarakat yang majemuk dan lain sebagainya.
Dalam hal tersebut, materi Islam washatiyyah
dikembangkan dan dikontekstualisasikan dengan memulai dari materi yang mudah
untuk nantinya bisa memahami materi yang sulit, dari materi Islam
Wasathiyyah yang konkret untuk memahami materi tersebut yang berbentuk
abstrak, dari materi Islam Wasathiyyah yang sederhana ke materi Islam
Washathiyyah yang relatif kompleks.
2. Penyusunan Materi mengacu pada Prinsip Pengembangan Materi yang
Ilmiah
Dalam pengembangan materi Islam Washyatiyyah
perlu diperhatikan muatan yang ada dalam suatu materi, sehingga para siswa
mudah dalam memahami dan mengerti materi Islam Wasathiyyah tersebut.
Pengembangannya berdasar pada prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Prinsip
relevansi artinya materi Islam Washatiyyah hendaknya sesuai dan memiliki keserasian
antara komponen-komponennya, kesesuaian materi dan kebutuhan masyarakat; (b)
Konsistensi, artinya adanya keajegan antara
materi Islam Washatiyyah dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa. Dalam
sebuah lembaga pendidikan berarti tujuan pendidikan yang paling tinggi sampai
tujuan pembelajaran yang paling operasional ada kesesuaian, baik dari tujuan
pendidikan Islam, tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional (visi misi
lembaga), tujuan jenjang menengah, Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Materi; (c) Prinsip Kontinuitas artinya materi Islam
Washatiyyah berkesinambungan dalam kurikulum baik dari tingkatan kelas yang
paling bawah sampai ke yang paling atas.
3. Pemilihan Materi Ajar yang Kontekstual
Substansi sikap moderat merupakan suatu bagian
integral dari keseluruhan tujuan pembelajaran
untuk siswa madrasah, sama halnya dengan profil pelajar Pancasila. Para guru dapat mengembangkan materi Islam
Wasathiyyah ini agar proses belajar mengajar tidak monoton dan membosankan
juga agar tujuan materi tersebut tercapai. Hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain yaitu pemilihan materi-materi Islam Wasathiyyah baik dari sumber
al-Quran, Hadits dan pengalaman kehidupan. Dengan jumlah halaman buku teks yang
terbatas, maka seorang penyusun buku ataupun seorang guru mampu mencari materi
Islam Moderat yang memiliki prioritas utama untuk ditulis dalam buku tersebut.
Dengan jumlah hanya sebelas halaman, tentunya harus sangat ketat dalam memilih
materi prioritas. Inovasi dan pengembangan Materi Islam Moderat ini sangat
diperlukan, hal ini merupakan tanggung jawab dari seorang pendidik dalam
mengembangkannya, karena yang mengetahui secara langsung keadaan siswa
atau lingkungan.
4. Memperbanyak contoh dan
praktek bersosial yang berkaitan dengan keragaman
Membumikan pemahaman siswa dengan praktek
sosial, melalui interaksi dengan lingkungan yang beragam dan
menginterpretasikan pengetahuan dan pengalaman hidup. Seorang pembelajar dapat
mengkonstruksikan makna dan nilai untuk
diinternalisasikan dalam kehidupannya. Pengetahuan dibangun sedikit demi
sedikit hasilnya diperluas melalui konteks (Gredler, 2011, hlm. 25). Lingkungan
dapat mendukung proses berpikir peserta didik, mendukung kematangan proses
berpikir dan lainnya. “the
invironment influences the personality pattern most notably in three ways: it
encourages or stunts the maturation of heredity potentials...” (Hurlock,
1998, hlm. 79).
Para pendidik, khususnya yang menyampaikan
materi Islam Washathiyyah memberikan contoh tentang keragaman sosial dan
contoh tindakan yang berlawanan dengan itu. Para pendidik juga menjadwalkan
kunjungan ke sosial masyarakat yang beragam seperti ke tempat ibadah yang
berbeda agama, ke perumahan penduduk yang berbeda agama dan lain sebagainya.
Kontekstualisasi Materi Islam Wasathiyah disusun
agar lebih bermakna bagi kehidupan peserta didik, hal ini bisa dilakukan dengan
memilah-milah materi yang tekstual dan yang bisa dihubungkan dengan kehidupan
sosial sehari-hari. “learning is an enduring change in behavior or in the
capacity to behace in a given fashion which
results from practice or other forms of eksperience” (Schunk, 2012, hlm. 3)
artinya bahwa pembelajaran merupakan perubahan yang bertahan lama dalam
perilaku atau dalam kapasitas berperilaku dengan cara tertentu yang dihasilkan
dari praktek dan pengalaman lainnya.
E.
Penutup
Kontekstualisai Materi Islam Washathiyaah
di tingkat menengah Atas merupakan suatu keharusan, sebab para siswa dalam
tingkatan usia mereka sudah memiliki pemahaman yang kompleks dan kemampuan
berpikir tingkat tinggi. Beberapa langkah untuk mengkontekstualisasikan materi Islam
Washatiyyah agar bersifat membumi tidak hanya ada dalam pikiran para siswa
saja, antara lain : perunutan Materi Ajar Islam Wasathiyyah sesuai tingkatan
proses berpikir, penyusunan Materi mengacu pada Prinsip Pengembangan Materi
yang Ilmiah, pemilihan Materi Ajar yang Kontekstual, memperbanyak contoh dan praktek bersosial yang berkaitan
dengan keragaman. Pada akhirnya, materi
pembelajaran dan proses pembelajaran perlu mengacu pada konteks sosial dan
kultural yang sedang berkembang disamping pada doktrin normatif agama, sehingga
materi tersebut harus membumi bukan malah tercerabut dari pengalaman keseharian
peserta didik.
F.
Daftar
Pustaka
Hidayah,
Nurul., (2020), Penerbit Direktorat KSKK, Akidah Akhlak Tingkat X MA
Hurlock,
E. B (1998), Personality Development, USA: Mc Graw-Hill Book Company.
Keputusan Dirjen No. 7272
tahun 2019 telah menerbitkan Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada
Pendidikan Islam.
Keputusan Kepala Badan
Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan kemendikbud Ristek No 033/H/KR/2022
tentang Dimensi, Elemen dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum
Merdeka
Peraturan Presiden No. 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2020-2024 bagian Lampiran Narasi
PP No 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Permendikbud Ristek No 5
Tahun 2022 tenteng Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Permendikbud Ristek No 7
Tahun 2022 tentang Standar Isi
Permendikbud Ristek No 16
tahun 2022 tentang Standar Proses
Schunk,
D. H. (2012), Learning Theorries An Educational Perspektive, terjemah Eva dkk
edisi keenam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
SK Dirjen Pendidikan Islam No
3211 tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah